Ingatkan EMCL Soal HO Alas Tuwo Timur

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kepengurusan ijin gangguan atau HO di Lapangan  Alas Tuwo Timur di Desa Ngunut, Kecamatan Dander.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembangunan, Sutomo, mengatakan, pemegang Ijin Gangguan (HO) di Alas Tuwo Timur, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebanyak 12 item. Ketentuan tersebut di antaranya, bahwa di tempat usaha harus rapi, bersih, sanitasi atau saluran air di sekitar usaha dilarang sebagai tempat pembuangan limbah.

Selain itu, lanjut Sutomo, di tempat usaha, harus disediakan alat pemadam kebakaran, kotak P3K, bak sampah serta penangkal bau.

“Batas luar daerah terbangun haris diluar daerah milik jalan sebagaimana ditetapkan dalam Perda No 16 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu,” lanjutnya.

Item selanjutnya, kata Sutomo, pemegang Ho harus menyediakan lingkungan penghijauan dengan jalan penanaman pohon di sekitar lokasi dan juga wajib menyediakan lahan parkir.

Baca Juga :   PT Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 dan PPSDM Migas Dalami Operasi Perawatan Sumur

“lokasi tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan kegiatan usaha pembangunan lapangan migas dan akses jalan Alas Tuwo Timur dan tidak boleh untuk kegiatan lainnya,” kata Tomo, sapaan akrabnya.

Sutomo menandaskan, status Alas Tuwo Timur saat ini tengah melakukan proses perpanjangan HO yang hanya berlaku 3 tahun sekali. Perpanjangan tersebut masih dalam proses dan segera terbit setelah penyelesaian administrasi.

“Kita sudah memastikan apakah benar kegiatan tersebut sesuai dengan pengajuan yang diberikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Public and Government Manager Affair  EMCL, Rexy Mawardijaya belum memberikan konfirmasinya mengenai hal tersebut.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *