SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Â Â Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Parengan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana melaporkan Kontrak Kerjasama (KSO) Pertamina Asset IV, PT Geo Cepu Indonesia (GCI) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Malo dengan tuduhan perusakan tanaman penghijauan berupa puluhan pohon Mahoni beberapa waktu lalu.
GCI merupakan kontraktor yang digandeng Pertamina untuk mengelola sumur tua di sejumlah lapangan termasuk di wilayah Malo.
Anggota LMDH, Lariyanto, mengatakan, pihaknya masih melaporkan pencabutan tanaman tersebut kepada KPH Parengan lebih dulu, Â baru kemudian setelah mendapatkan persetujuan langsung membawa masalah ini ke ranah hukum.
 “Tuduhannya pengrusakan hutan sesuai Undang-Undang 18 tahun 2012,†tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (6/1/2015).Â
Pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) ini menyatakan, ada 703 pohon Mahoni yang dicabut oleh PT GCI tanpa ada koordinasi dengan LMDH setempat. Tidak hanya itu, pupuk, acir, dan pembuatan lubang juga lenyap.
“Kalau PT GCI bilang itu bukan penghijauan,  apa mereka faham tentang hutan,†imbuhnya. Â
Lariyanto menyampaikan, sudah seharusnya PT GCI memberikan perhatian pada lingkungan sekitar terlebih yang digunakan wilayah kerja PT GCI adalah wilaya Perhutani. Jadi sudah sepantasnya, ikut melestarikan lingkungan, bukan sebaliknya.
Sementara itu, Humas PT GCI Danu, menanggapi hal tersebut dengan positif. Karena, saat ini masih dalam koordinasi dengan KPH Parengan terkait permasalahan yang terjadi  berlarut-larut. Sehingga, akan dketahui apakah tindakan LMDH yang menanami jalan masuk menuju KW 36 dengan pepohonan merupakan hal yang salah atau benar.
“Kita tunggu hasilnya, yang penting kita menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,â€pungkasnya.(rien)