SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah ((Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Desa ring 1 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, sebagian besar masih menunggak sejak tahun 2014.
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Bapenda, Eko Puji Wahyono, mengatakan, tunggakan tersebut terjadi pada tanah-tanah yang berstatus industri minyak dan gas bumi (Migas).
“Karena statusnya tanah industri migas, maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih sangat tinggi,” ujar Eko saat ditemui Suarabanyuurip.com di kantornya, Senin (20/8/2018).
Menurut Eko, NJOP untuk tanah industri migas di Kecamatan Gayam adalah sebesar Rp350.000 per meter. Sedangkan pajak disesuaikan dengan NJOP, yang dinilai pemilik tanah sangat mahal. Padahal, NJOP umum hanya sebesar Rp27.000 per meter.
“Selain itu, banyak tanah industri yang tidak diketahui wajib pajak atau WP nya,” tukasnya.
Hal itu dikarenakan, sebelum dilakukan pembebasan untuk pengembangan di Blok Cepu, banyak tanah yang diperjual-belikan oleh makelar. Sehingga pemilik sekarang ini bukan lagi warga setempat melainkan dari luar daerah.
“Sedangkan tanah yang sudah terlanjur dijual itu ternyata tidak termasuk Blok Cepu,” tandasnya.
Dari data Bapenda menyebutkan, tunggakan PBB P2 yang tersebar di Kecamatan Gayam diantaranya di Desa Gayam sebesar Rp69.894.367, Desa Mojodelik sebesar Rp105.718.847, Desa Begadon sebesar Rp126.117.589, Desa Ringintunggal sebesar Rp99.238.261, Desa Sudu sebesar Rp75.034.600, Desa Beged sebesar Rp61.848.636, Desa Ngraho sebesar Rp51.357.061.(rien)Â