SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Penambang sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (6/1/2014). Mereka mengeluhkan tidak diangkutnya lantung atau minyak mentah oleh Koperasi Unit Desa (KUD) UJB sejak dua minggu terakhir ini.
Sholeh (49), perwakilan penambang, menyampaikan, hampir dua minggu lantung menumpuk dan tidak terangkut oleh KUD dengan alasan adanya pembatasan oleh Pertamina. Akibatnya, jumlah lantung yang ada di lapangan menumpuk, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, kebakaran, pencemaran, dan membuka peluang penjualan lantung di luar Pertamina atau black market.
“Kami berharap Komisi A bisa membantu mempertemukan dengan KUD ataupun Pertamina,” tegasnya.
Soleh mengatakan, berdasarkan perjanjian antara KUD dan Pertamina, pembayaran invoice maksimal 35 hari. Namun kenyataannya Pertamina membayar lebih dari 35 hari. Hal itu membuktikan jika Pertamina tidak sungguh-sungguh dalam meningkatkan produksi dan kesejahteraan para penambang.
“Sehingga ekonomi di lapangan terganggu dan bisa mengakibatkan terhadap tindakan pelanggaran lainnya,”tandas Soleh.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro, meminta para penambang tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan seperti menjual minyak di luar Pertamina.
“Kita tampung semua keluh kesahnyam dan akan mengkoordinasikannya dengan Pertamina,”imbuhnya.(rien)