SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Warga sekitar Lapangan Minyak Banyuurip di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal yang diterbitkan Pemkab Bojonegoro dalam kegiatan industri migas.
“Saya minta EMCL wajib mematuhi Perda 23/2011,” kata Mohamad Mahmudi, Pemrakarsa tokoh masyarakat ring satu dan dua Lapangan Banyuurip kepada suarabanyuurip.com seusai acara pertemuan di Ruang Batik Madrim Lantai II Pemkab Bojonegoro, Rabu (7/1/2015).
Arti dari mematuhui, kata Mahmudi, salah satunya adalah selain melibatkan tenaga kerja lokal, juga keterlibatan perusahaan lokal lainnya seperti BUMD, BUMDes dan Koperasi. Hal itu seperti yang tertuang dalam Perda Nomer 23 / 2011 Pasal 8 salah satunya di huruf C yakni konsorsium perusahaan nasional dan/atau dengan perusahaan asing wajib menggandeng perusahaan lokal, BUMD atau BUMDes atau koperasi, sekurang-kurangnya dapat mengerjakan minimal 30 % (tiga puluh persen) pelaksanaan pekerjaan berdasar ukuran nilai kontrak. Â
“Karena, sampai saat ini semua itu belum diakomudir secara maksimal oleh EMCL. Jadi permintaan ini saya lakukan lantaran sebagai bentuk pemberdayaan,” tegas pria yang juga tokoh masyarakat Desa Gayam tersebut.
Dia mengestimasi, dari total 600 hektar lahan pertanian yang terbebaskan untuk kepentingan proyek Banyuurip, Blok Cepu, dengan hasil panen 7 ton per hektarnya, maka hampir lebih 400 ton gabah hasil panen petani hilang setiap musimnya.Â
Senada juga disampaikan Sudarto, tokoh masyarakat Desa Katur. Menurut dia, jika warga sudah merelakan lahannya untuk dibebaskan, seharusnya EMCL tak menutup mata terhadap nasib warga sekitar.
“Ini sebagai pekerjaan rumah yang harus dan perlu dicarikan jalan keluarnya untuk mengantisipasi dua sampai tiga tahun ke depan jika pengerjaan proyek Banyuurip selesai,” sambung Sudarto.(sam)