SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Operator Ladang Minyak Tiung Biru (TBR) Pertamina Eksplorasi dan Produksi mengaku hanya membatu kepengurusan ijin Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pengangkutan minyak mentah dari sumur TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro Jawa-Timur menuju Menggung, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa-Tengah maupun ke Mudi, Tuban, Jawa-Timur nantinya.
Sebab, yang mengurus ijin B3 adalah kelompok masyarakat (pokmas) yang selama ini mengelola pengangkutan minyak mentah.
“Bukannya yang mengurus dari Pokmas sendiri, Mas. Temen-temen Field Cepu hanya membantu saja,” kata Legal dan Relations PEP Aset IV, Sigit Dwi Aryono kepada suarabanyuurip.com, Rabu (07/1/2015).
Terpisah, koordinator road tank TBR, Juari, membenarkan jika kepengurusan ijin B3 itu dilakukan oleh Pokmas. Karena, pokmas adalah sebagai transportir. Namun, Pokmas meminta bantuan Pertamina EP dalam kepengurusan ijin B3, dan segala persyaratan kepengurusan untuk izin B3 sudah diserahkan kepihak Pertamina EP.
“Semua persyaratan sudah kita serahkan ke pihak Pertamina. Kita minta dibantu untuk pengurusanya sampai izin keluar, dan Pertamina EP menyanggupinya,” sambung Juari.
“Karena mengurus ijin B3 atas nama Pokmas tidak bisa, jadi kami mengurusnya memakai CV TRI KARYA MANUNGGAL. Hal ini juga sudah kita sampaikan kepada Dinas Perhubungan Bojonegoro beberapa waktu,” imbuhnya.(sam)