SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Negoisasi pemilik lahan dengan kontraktor pelaksana proyek rekayasa pengadaan konstruksi (EPC)-5 Banyuurip, Blok Cepu di wilayah Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berlangsung alot. Akibatnya hingga kini proses perundingan tersebut belum menemukan titik temu.
“Masih tetap dalam tahap negoisasi,” ungkap Ketua BPD Desa Gayam, Warsito, kepada Suarabanyuurip.com Rabu (7/1/2015).
Dia mengungkapkan, untuk menentukan jumlah besaran ganti rugi lahan ada mekanisme dan regulasi yang mengaturnya. Hanya saja dia tidak ingat tata cara dan regulasi tersebut.
Secara garis besar, jumlah ganti rugi yang diberikan kepada petani kurang sesuai dengan dampak yang diakibatkan jebolnya tanggung di EPC-5 beberapa waktu lalu.
“Berapa jumlahnya saya lupa, tapi setelah dihitung-hitung tidak cocok,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Humas kontraktor EPC-5 konsorsium PT.Hutama Karya – Rekaya Industri (HK-Rekind), Wandi, belum memberikan keterangan. (roz)