SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, terus mengembangankan kasus penangkapan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berjenis solar sebanyak 5000 liter di Desa Grabakan, Kecamatan Kalitidu, pada Selasa (6/1/2015) lalu.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Indra Ponzy, menyampaikan, meski kini belum menetapkan tersangka, namun dari keterangan saksi-saksi menguatkan jika sopir truk tangki pelaku utama.
“Mengarahnya memang kepada si sopir ini sebagai tersangka,†ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (8/1/2015).
Dia mengatakan, dugaan sementara BBM tersebut berasal dari sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan. Namun, untuk memastikannya pihaknya akan mengirimkan sample minyak ke Pertamina di Cepu untuk diteliti.
“Kami masih harus membuktikan apakah minyak tersebut hasil sulingan atau tidak,†tandasnya.
Ponzi mengungkapkan, penangkapan BBM tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat truk tangki dengan No Pol B 9367 OFU mengangkut minyak dengan kapasitas 5000 liter.
“Saat penangkapan, ada kegiatan pemindahan minyak dari drum penampung ke truk tangki,†ujar dia, mengungkapkan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang yang berperan sebagai Sopir atas nama Syaifullah, (33), asal Desa Penganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, pengangkut rengkek dua orang atas nama Kusiono, (31), dan Suwono, (32), keduanya asal Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Mandor pencatat solar dua orang atas nama Lamijan, (40), dan Basir, (33), asal Desa Grebekan, Kecamatan Kalitidu.
Dari lokasi penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa satu truk tangki, dua sepeda motor, empat belas jirigen, 1 drum, satu mesin diesel, satu selang panjang 5 meter, dan tiga buah handphone.
“Kami akan terus melakukan patroli untuk menekan angka kasus BBM ilegal. Jadi peran serta masyarakat sangat penting untuk mengungkapnya,â€tukas Ponzi.(rien) Â