Raskin Non Reguler Bisa Ditebus

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Meski Surat Perintah Alokasi (SPA) program beras untuk masyarakat miskin (Raskin) belum diterbitkan, desa -desa sudah bisa mengambil raskin non reguler yang dicadangkan oleh Bulog Subdivre III Bojonegoro, Jawa Timur, yang meliputi Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro, Jawa Timur. Namun Bulog memberi batas waktu pengambilan raskin non reguler ini sampai dengan 23 Januari 2015.

Kepala Bagian Perekonomian Lamongan, Abdul Mu’is melalui Kabag Humas dan Infokom, Sugeng Widodo, mengatakan, sistem pengambilan raskin non regular tersebut sama dengan yang regular.

“Untuk membantu masyarakat ditengah naiknya harga beras, kami bersama Bulog membuka akses bagi desa untuk bisa mengambil raskin sebelum terbitnya SPA. Namun pengambilan ini dibatasi sampai dengan nanti di 23 Januari 2015,” kata dia kepada suarabanyuurip.com.

Dia menjelaskan, sistem operasi pasar raskin non regular ini menggunakan sistem yang sama dengan raskin, yakni cash and carry. “Jika pihak desa siap cash and carry, raskin operasi pasar ini bisa diambil setiap saat dan tidak mengurangi alokasi raski tahun 2015,” ujar dia.

Baca Juga :   15 Orang Rebutkan Jabatan Trantib

Sementara itu, untuk program raskin di tahun ini tidak mengalami perubahan. Baik untuk jumlah alokasi dan sistem yang digunakan. Saat ini Pemkab Lamongan sedang merampungkan SPA dan daftar rumah tangga sasaran penerima manfaat  (RTSPM) by name by address yang menjadi dasar pengambilan raskin.

“Sistem maupun jumlah peyaluran raskin di tahun 2015 tidak mengalami perubahan. Di akhir Januari nanti akan dilaksanakan sosialiasi kepada Kades se Lamongan terkait program ini,” tambah Sugeng.

Di Lamongan, raskin dialokasikan untuk 103.400 RTSPM untuk 12 bulan. Setiap bulannya, raskin yang diterima 103.400 RTSPM itu mencapai 1.545.600 kilogram. Sehingga hingga Desember nanti, raskin yang disalurkan mencapai 18.547.200 kilogram.

Harga tebus raskin juga tidak mengalami perubahan. Yakni senilai Rp1.600 perkilogram dengan setiap RTSPM menerima 15 kilogram setiap bulannya.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *