SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa-Timur merasa lega dengan telah cairnya ganti rugi untuk 18 petani yang lahan dan tanaman pertaniannya rusak akibat diterjang air dari waduk di luar pagar proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering Procurement and Construction/EPC)-5 Banyuurip, Blok Cepu, beberapa waktu.
“Alhamdulillah meski nilainya yang diterima tidak sama, 18 warga saya sudah menerima ganti rugi dari PT Rekayasa Industri – PT Hutama Karya kemarin,” kata Kepala Desa (Kades) Gayam, Winto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (09/1/2015).Â
Kades ring satu Banyuurip, Blok Cepu itu menjelaskan, dengan sudah cairnya ganti rugi itu mengurangi beban Pemdes Gayam. Meskipun nilai ganti rugi yang diberikan tidak sama namun warga telah menerima.Â
“Kalau rusaknya tidak seberapa, dan luas lahannya sedikit dapatnya ya sedikit. Tetapi, jika rusaknya parah ganti rugi yang diterima juga banyak. Rata-rata ganti rugi yang diterima Rp1 juta lebih,” ujar Windto.Â
Ditambahkan, selaian dengan ganti rugi yang telah diberikan, usulan tetang pembangunan saluran air permanen juga disetujui. Meskipun masih dalam proses.
“Pembangunan saluran air permanen sepanjang sekitar 500 meter menuju sungai terdekat. Ini setidaknya dapat mengantisipasi  luberan air ke lahan warga yang dekat dengan embung EPC-5 tersebut,” imbuhnya.(sam)Â