Sebut Ada Perjanjian Tertulis Camat Ngasem

SuaraBanyuurip.com Samian Sasongko

Bojonegoro – Dugaan adanya mafia tanah dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, pada pembebasan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, terus menggelinding. Kepala dusun (Kasun) setempat siap menunjukkan bukti tertulis keterlibatan Camat Ngasem, Suwignyo, dalam pembebasan lahan seluas 4 hektar (Ha) tersebut.

Kepala Dusun Tloko Desa Bandungrejo, Gito, mengaku, memiliki surat perjanjian secara tertulis antara dirinya dengan Camat Ngasem, Suwignyo. Dalam perjanjian itu, harga pembebasan lahan yang akan digunakan TPA seharga Rp50.000 per meter persegi (M2).

“Saya punya bukti bermatrai perjanjian antara saya dengan pak Suwignyo senilai Rp50.000 per meternya,” kata Gito kepada suarabanyuurip.com, selasa (13/01/2015).

Dia menjelaskan, perjanjian antara dirinya dengan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalitidu yang kala itu Camtanya masih dijabat Nurul Azizah,  dilakukan dan disepakati pada 16 September 2014 lalu. Yang berbunyi, Suwignyo disebut sebagai pihak I (satu) membeli tanah dari saya selaku pihak II (dua) seluas kurang lebih 5 hektar dengan harga kurang lebih Rp50.000 M2, dan pembayaran dilunasi waktu penandatanganan PPAT.

“Terkait dengan pak Suwignyo sebagai Camat atau selaku pribadi terserah yang mengartikan. Tetapi, dalam surat perjanjiannya tertera pekerjaannya adalah PNS,” ujar Gito, menjelaskan.

Dia menambahkan, sebelumnya tidak mengetahui bahwa harga lahan yang dibebaskan untuk kepentingan TPA sebesar Rp95.000 dan Rp90.000 per meter. Sebab, selain dalam sosialisasi tidak disebutkan nominal harga per meternya, harga itu baru diketahui setelah warga mengadukan ke komisi A DPRD, Senin (12/01/2015) kemarin.

“Saya ketahui ya Rp50.000 itu karena saya menjual ke pak Wignyo ya Rp50.000 itu, Mas. Sedangkan, saya membeli ke warga seharga Rp30.000 per meternya dan disepakati dalam transaksi jual belinya. Kalau soal harga Rp95.000 dan Rp90.000 itu urusan pak Suwignyo. Karena saya tidak tau,” kata Gito.

Pada bagian lain, Kasun Bandungrejo, Wanuri, menilai, apa yang disampaikan Sri Rahayu kepada Komisi A Senin kemarin tidak berdasar. Karena dia mengaku anak dari Lasmi. Sedangkan, sesuai catatan administrasi desa, Lasmi tidak memiliki anak yang namanya Sri Rahayu.

Baca Juga :   Warga Sukorejo Tuntut Karaoke Cherss Ditutup

“Jadi dalam hal ini dia itu bukan siapa-siapa alias diluar ring,” tegas Wanuri dikonfirmasi terpisah.

Wanuri juga menegaskan, jika dirinya membeli tanah warga itu tidak pernah megatasnamankan Pemdes Bandungrejo, melainkan pribadi. Selain itu, juga tak pernah mengatakan tentang investor dari Surabaya seperti yang disebutkan Sri Rahayu.

“Maaf saya tidak nantang tau sombong, intinya mari kita buktikan nanti. Baik di depan komisi A ataupun jika Sri Rahayu tidak puas ke jalur hukum juga tidak masalah, saya juga siap, Mas,” tandas Wanuri.

Sementara itu, Camat Ngasem, Suwignyo masih berupaya dikonfirmasi atas pengakuan Gito tentang adanya perjanjian tertulis pembelian tanah.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *