Dewan Minta Ijin Pertambangan Tetap Diproses

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojoengoro -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tetap meminta Badan Perijinan untuk memproses semua pengajuan ijin pertambangan non migas yang ada di Bojonegoro.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan, meskipun Undang-undang No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah diterbitkan, namun kondisi di lapangan tak lagi sesuai dengan kenyataan bukan berarti Pemkab Bojonegoro lepas tangan.

“Hal ini karena belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen),” kata Anam Warsito kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (14/1/2015).

Pernyataan Anam Warsito tersebut menanggapi pengembalian berkas-berkas pengajuan ijin SIPA dari Pemprov Jatim. Politisi asal Gerindra ini meminta, agar Badan Perijinan segera menindaklanjutinya dengan tetap memproses sesuai prosedur, dan ketentuan yang lama.

“Kalau Badan Perijinan tidak memprosesnya ini salah besar, jangan terus lepas tangan,” imbuhnya.

Anam khawatir dengan dalih munculnya UU 23/2014 ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi bermasalas-malasan. Bahkan tidak menjalankan tugas yang seharusnya menjadi tupoksinya.

Baca Juga :   Perampok Kayu Hutan Berhasil Ditangkap Polisi

“Jangan-jangan nanti kalau ada yang mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR tidak digarap. Alasannya ada undang-undang baru, setelah diajukan Pemprov Jatim mangkrak akhirnya tidak ada ijin apapun di Bojonegoro,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perijinan, Kamidin, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban terkait hal ini. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *