SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Puluhan warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kecewa karena gagal men-sweeping kantor Bupati Fathul Huda. Tim keamanan dari Polres, dan Satpol PP Tuban, meminta warga melanjutkan orasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jalan Kartini Tuban.
“Rencana untuk menyeweeping sementara gagal karena informasinya Bupati sedang di Jakarta,” ujar Kuasa Hukum warga Tegalagung, Muhammad Sholeh, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com di komplek Pendapa Krida Manunggal Tuban, Rabu (29/3/2017).
Sebagai orang yang dipercaya oleh warga, Sholeh ingin sekali menemui Bupati untuk menyampaikan selama ini laporan pembebasan lahan jalan ring road yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Entah yang salah si pelapor atau pemberi laporan,” imbuhnya.
Beberapa hal yang ingin ditunjukan diantaranya harga yang ditentukan tim appraisal di Desa Tegalagung tidak adil dengan desa lainnya. Warga yang memiliki lahan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Rp10 ribu bakal dibeli Pemkab Rp 400 ribu. Kenyataannya warga hanya diberi harga kisaran Rp 160 ribu.
Data lain yang dipermasalahkan warga soal harga pohon jati di Tegalagung hanya Rp10 ribu, sedangkan di desa lain sampai Rp 1 juta. Bukti lainnya, lahan seluas 2 ribu hektar justru hanya dihitung seribu hektar.
“Sebagai warga yang merdeka apakah kita harus menyerah pada tim penentu harga,” jelasnya.
Menyikapi tuntutan warga soal Jalan Lingkar Selatan (JLS), Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan dalam proses pembebasan lahan ring road sudah melalui prosedur. Pertama menyusun apraisal, kemudian dokumen ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
“Kalau melebihi itu jelas keliru karena selama ini konsultan appraisal sudah melalui prosedur,” sambung pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Tuban.
Semua tahapan yang dipermasalahkan warga sudah melalui prosedur. Dalam hal ini pemkab posisinya tidak bisa ikut campur dalam kewenangan appraisal.Â
Beberapa waktu lalu pemkab telah meremokenadikan warga ke jalur hukum. Hasilnya di Pengadilan Negeri (PN) Tuban juga ditolak. Kalau kodisinya seperti ini pihaknya hanya bisa mengembalikan sesuai proses yang berlaku.
Belum puas dengan jawaban Sekda, massa langsung melanjutkan sweeping di kantor Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein. Puluhan aparat keamanan terus mengawal aksi hingga usai. (aim)