SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemprov Jawa Timur dengan tegas mengembalikan semua berkas pengajuan Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) dari beberapa pengusaha, dan instansi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk memanfaatkan air bawah tanah untuk kegiatan usahanya.
Data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan melalui surat resmi dengan Nomor: 546.2/1439/119.4/2014 sebanyak 23 berkas telah dikembalikan kepada Pemkab Bojonegoro.
Isi surat tersebut tertera jika di dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 pasal 14 ayat (1) menyebutkan, bahwa kewenangan perizinan air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, baik pada cekungan air tanah, dalam Kabupaten/Kota maupun lintas Kabupaten/Kota.
Disebutkan pula di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 12 Tahun 2011tentang pengelolaan air tanah, masih menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam proses perizinan air tanah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tersebut menegaskan, jika sampai saat ini belum dikeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Undang-undang No 23 tahun 2014, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto, menyampaikan, pengembalian tersebut mengecewakan semua pihak. Terutama bagi pihak-pihak yang akan mengajukan ijin maupun perpanjangan SIPA.
“Kami belum tahu apakah perijinan tersebut tetap diproses di tingkat kabupaten, karena itu ranah Badan Perijinan,†ujar Agus, Rabu (14/1/2015).
Dia menyatakan, ada beberapa ijin baru, dan perpanjangan yang seharusnya segera diselesaikan. Diantaranya, perpanjangan ijin SIPA untuk kebutuhan proyek migas di Bojonegoro seperti di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, dan Lapangan Sukowati, Blok Tuban.
“Kalau tidak segera diperpanjang  ya sudah pasti tidak dibenarkan, karena ijin SIPA sangat diperlukan,†tandasnya.
Agus menambahkan, Dinas ESDM hanya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan saja untuk pemanfaatan air bawah tanah oleh beberapa pihak. Dia berharap agar peraturan pemerintah atau peraturan menteri segera terbit, agar Pemerintah Provinsi bisa menjalankan tugasnya sesuai Tupoksi.
“Kalau dibiarkan saja, ya bisa dikatakan ilegal,†pungkasnya. (rien)