SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kerjasama kontrak pengelolaan sumur tua eks-Kokapraya (Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya), antara Pertamina dengan UPN Veteran Yogjakarta bakal diperpanjang.
Kebijakan tersebut akan diambil, jika belum ada Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat persetujuan dari Dirjen Migas. Kontrak Pertamina dengan UPN Yogjakarta sendiri akan habis pada bulan Juli 2015 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh, Legal and Relation Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Sigit Dwi Aryono. Dia katakan, keberadaan UPN Veteran Jogjakarta yang saat ini mengelola 282 titik sumur untuk mengakomodir produksi di wilayah Semanggi dan Ledok.
Saat wartawan bertanya terkait perpanjangan kontrak UPN Veteran Jogjakarta dalam pengelolaan sumur tua, Sigit menjelaskan, kalaupun kontrak tersebut diperpanjang adalah untuk mengakomodir produksi.
Seperti diketahui BUMD Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), sempat mempertanyakan ijin yang digunakan UPN Veteran Yogjakarta dalam pengelolaan sumur tua eks-Kokapraya.
“Mereka menggunakan ijin KUD atau BUMD kami tidak tahu,†ujar Crhistian Prasetya, Plt Direktur PT BPE beberapa waktu lalu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2008, disebutkan bahwa dua pihak yang diberi kesempatan mengelola sumur tua adalah BUMD dan KUD.
“Policy Permen ESDM Nomor 1 itu implementasinya seperti apa,†kata Crhistian Prasetya. (ams)