SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Sejumlah peralatan yang ada di pabrik pengolahan air untuk dijual kembali dalam galon disita polisi dari Polres Tuban, Jawa Timur, Rabu (14/1/2015).
Sebelumnya pabrik yang ada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini memang sudah ditutup petugas. Alasannya karena melakukan pengolahan air sumur, dan dijual kembali dengan harga Rp7 ribu per galon.
Polisi menilai air minum yang dihasilkan pabrik tersebut tidak layak konsumsi. Sesuai dengan hasil laboratorium yang sudah dilakukan, air tersebut tidak memenuhi standart penyaringan, dan penggunaan kaporit yang tidak sesuai.
“Sesuai hasil laboratorium kalau air ini tidak layak konsumsi. Proses penyaringan dan juga penggunaan kaporit untuk penjernihan air tidak sesuai standart pabrik pengolahan air,†kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, di lokasi penyitaan.
Peralatan pabrik diangkut menggunakan dua truk. Terdiri dari profil tank untuk penampungan air, pompa air, filter air, dan sejumlah peralatan lainnya. Dibawanya peralatan ini karena takut akan dipergunakan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu tersangka kasus ini, Sunadyan (41), warga Kabupaten Lamongan tengah menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a,e,h Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Pabrik ini berdiri sejak tahun 2013 lalu dengan merk BW (Back to Water). Kapasitas pengolahan pabrik ini bisa mencapai 120 galon dengan ukuran 19 liter. Selama ini tersangka menjual air per galon Rp7 ribu, serta Rp4 ribu per galon untuk isi ulang. (edp)