Lakukan Pencabulan di Depan Anak

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Seorang bapak tega melakukan pencabulan kepada salah satu teman anaknya. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan di depan anaknya sendiri di salah satu pematang sawah.

Tersangka adalah Said (48), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sementara korban adalah tetangga sekaligus teman anaknya yang masih berusia 14 tahun.

“Korban adalah teman bermain anak tersangka,” kata  Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, di Mapolres Tuban, Jumat (16/1/2015).

Suharyo menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka yang sudah cukup lama menduda ini berdalih mengajak anaknya beserta temannya melihat keramaian di wilayah Kecamatan Jenu. Tetapi karena sudah tutup, pelaku kemudian mengajak kedua anak ini kembali setelah mencari makan malam.

Dalam perjalanan pulang, tersangka sengaja merubah rute dan melintas di jalan sepi. Tepatnya di sekitar area persawahan yang masuk wilayah Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban.

“Korban kemudian berhenti di pematang sawah dan beralasan ingin buang air kecil,” ujar Suharyono.

Tetapi setelah itu, tersangka kemudian menyentuh bagian tubuh korban dan menciuminya. Korban kemudian meronta dan berusaha melarikan diri. Tersangka kemudian mengejar dan melucuti pakaian korban dan mencabulinya.

Baca Juga :   Bapanas Perintahkan Bulog Bojonegoro Banjiri Pasar dengan Beras SPHP

“Ketika itu, anak tersangka yang melihat kejadian ini sempat melarang sambil menangis. Tetapi justru ditampar oleh pelaku sebanyak dua kali,” tegas Suharyono.

Pencabulan ini terungkap, ketika korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu, orang tua korban yang geram langsung melaporkan kejadian ini ke petugas Polres Tuban.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban,”kata Suharyoni.

Akibat perbuatannya saat ini pelaku mendekam di sel Mapolres Tuban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pasal KDRT diterapkan, lantaran pelaku juga menampar anak kandungnya ketika melakukan aksi pencabulan,” pungkas Suharyo.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *