Polisi Sita 66.000 Karnopen

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Penggerebekan karnopen dengan jumlah besar kembali dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, Jawa Timur. 

Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah, yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Dari rumah ini, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 66.346 butir pil karnopen.

“Hasilnya sebanyak 66.346 butir pil karnopen kita amankan dari rumah tersebut,”jelas Wakapolres Tuban, Ali Machfud, Jumat (16/1/2015).

Jumlah ini sangat besar, dibanding dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya yang hanya sekedar ratusan sampai ribuan pil karnopen saja.

“Kita juga amankan Kuswiyanto, usia 59 yang merupakan warga Jalan Slamet Riyadi, Tuban,”kata Ali Machfud.

Tetapi keterangan dari tersangka, pelaku hanya mengakui mempunyai pil karnopen 52 butir pil saja. Sementara puluhan ribu sisanya hanya sekedar barang titipan saja.

“Pelaku mengaku kalau punya dia hanya 52 butir saja, sisanya milik orang lain,”jelas Ali Machfud.

Petugas masih mendalami siapa yang menjadi pemilik puluhan ribu pil karnopen ini. Disamping itu petugas juga mendapati uang tunai sekitar 6.580.000 rupiah.

Baca Juga :   Diminta PMII Bersikap Objektif dan Rasional

“Petugas masih melakukan pendalaman termasuk dengan meminta keterangan dua orang saksi,”kata Ali Machfud.

“Tersangka mengatakan kalau barang-barang ini hasil pasokan dari luar Tuban,”tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *