SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah perkotaan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, banyak dipergunakan lahan parkir yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena tarif parkir yang digunakan melebihi dari kententuan dalam peraturan daerah (Perda)
Dalam Perda Nomor 12 tahun 2011 Kabupaten Tuban, tarif parkir adalah Rp500 untuk roda dua. Serta Rp1.000 untuk roda empat.
Praktik ini kerap ditemui di sekitar Alun-alun Tuban, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan beberapa jalan yang berada di kawasan kompleks pertokoan.
Keberadaan tarif ini tampaknya tidak berlaku bagi sejumlah oknum juru parkir. Mereka kerap memungut tarif di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Contohnya di sekitar Alun-alun Tuban saya pernah diminta dua ribu rupiah untuk parkir motor,â€kata Masduki (25), salah satu warga Tuban .kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (17/1/2015).
Selain menarik tarif tidak sesuai ketentuan, juga kerap ada tukang parkir yang mempergunakan karcis berkali-kali.
“Praktiknya karcis yang dipasang di kendaraan kita adalah karcis lama dan sudah pernah dipakai. Bukan karcis baru,â€kata Zuhdi, warga lain.
Meski demikian, masih ada beberapa lokasi parkir yang beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu dengan menarik tarif sesuai ketentuan dan memberikan karcis sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Faraith, membenarkan tarif parkir sesuai Perda adalah Rp500 untuk roda dua dan Rp1.000 untuk roda empat.
“Kalau minta di atas itu jangan kasih,â€pesan Faraith.
Dia memastikan, kalau hal itu terjadi dipastikan bukan juru parkir resmi dari Dishub.Melainkan ada oknum yang sengaja melakukan hal ini. Karena itu Farait menyarakan agar warga melaporkan ke dinasnya apabila menemukan kejadian serupa.
“Laporkan kepada kami dan akan dilakukan tindakan, apabila itu juru parkir kami akan dicabut surat tugasnya,â€tandasnya.(edp)