SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Mediasi paguyuban sekitar rel kereta api sumbang (Pasirkambang) soal sewa tanah PT KAI di Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur belum membuahkan hasil. Tuntutan untuk menurunkan tarif sewa lahan milik PT KAI dan meringankan pajak bumi dan bangunan (PBB) masih mandek di DPRD Bojonegoro.
Koordinator Pasirkambang Tonny Ade Irawan mengatakan, mediasi soal tarif sewa lahan milik PT KAI belum ada titik temu karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro tidak hadir, termasuk dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga belum diundang.
“Sehingga mediasi hari ini belum ada hasil, karena yang hadir hanya dari BPKAD dan PU Bina Marga. Rencananya akan dijadwalkan ulang pada bulan depan,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Terkait tarif sewa tanah milik PT KAI, Tonny melanjutkan, dari PU Bina Marga menegaskan lahan yang ditempati warga di Gang Depo, Gang Akasia, dan Gang Sidorukun di Kelurahan Sumbang merupakan padat penduduk. Sehingga harus ada kajian atau pembahasan mengenai hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto mengatakan, akan menjadwalkan ulang terkait mediasi Pasirkambang karena belum ada titik temu.
“Nanti akan dirapatkan di Komisi B DPRD Bojonegoro untuk jadwalnya dan akan mengundang PT KAI,” katanya.
Dia mengatakan, warga di Gang Depo, Gang Akasia, dan Gang Sidorukun di Kelurahan Sumbang tuntutannya tetap sama yakni tarif sewa tanah milik PT KAI dan PBB diturunkan. Warga menilai tarif sewa Rp 17.500 per meter masih terbilang mahal.
“Sebetulnya itu sudah murah kalau di sekitar perkotaan, jika dihitung setahun sebesar Rp 1,5 juta lebih, dan jika penggunaanya 10 tahun totalnya Rp 10 juta,” katanya.
Sementara masyarakat juga meminta hitungan nilai jual objek pajak (NJOP) juga dikaji dan diturunkan. Sehingga, kata Sigit, persoalan ini membutuhkan Bapenda terkait aturan aset PT KAI apakah dikenakan PBB atau tidak.
“Namun, Komisi B DPRD Bojonegoro akan tetap terus mengawal persoalan ini,” katanya.(jk)






