SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ali Mukarom, tetap akan mempertahankan tanahnya dan menuntut kompensasi akibat terdampak proyek Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam. Dia berdalih menggunakan dasar pasal 35 dan 36 UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum.
“Disitu diatur ada azas keadilan, kesepakatan, kemanusiaan, keterbukaan, keberlanjutan, keikut sertaan,”kata Ali Mukarom kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (17/1/2015).
Dalam pasal 35 UU No 2 tahun 2012 menjelaskan dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukkan dan penggunaanya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.
“Bahkan pada pasal 36 menyatakan ada lima opsi pemberian ganti rugi tanah. Di situ ada opsi kepemilikan saham,” ujar Ali, menjelaskan.
Sehingga menurut dia, tidak alasan pihak ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL), selaku operator migas Blok Cepu, untuk tidak menjalankan perintah di dalam regulasi tersebut.Â
“Atau memang SDM-nya yang dungu,” ucapnya lantang.
Dalam kasus pembebasan lahan, dia menuding banyak oknum yang berperilaku korup dan merampas hak-hak rakyat Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Ali Mukarom pemilik lahan seluas 4300 M2 yang belum dibebaskan mengirimkan somasi kepada EMCL dan meminta ganti rugi sebesar Rp.100 Miliar. (roz)