SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Vice President Public and Government ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, menegaskan, akan menindaklanjuti laporan dari kontraktor lokal yang hingga kini belum menerima pembayaran dari kontraktor EPC 2 Banyuurip, PT IKPT-Kelsri, Â yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk yang enam miliar rupiah (Rp 6 miliar) kami tidak bisa janji untuk menyelesaikannya,” tegasnya dalam pelaksanaan rapat konten lokal di ruang Angling Dharma, Pemkab Bojonegoro, Selasa (20/1/2015).
Dia menyampaikan, EMCL tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan keuangan masing-masing kontraktor baik itu EPC 1, 2, dan EPC 5. Mereka memiliki mekanisme keuangan yang berbeda.
“Kami hanya mendorong agar kontraktor melaksanakan kewajibannya,” kata Erwin.
Dia menjelaskan, belum terbayarkannya invoice atau tagihan tersebut merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh kontraktor lokal. Memang risiko saat bermitra dengan kontraktor besar.
“Oleh sebab itu, harus bisa mengantisipasinya,” ujarnya.
Erwin menjelaskan, tidak bisa mengikutsertakan perjanjian antara kontraktor EPC dengan kontraktor lokal seperti yang disampaikan ketua Tim Konten Lokal, Soehadi Moelyono. Dimana saat menyertakan kontrak antara EMCL dengan kontraktor ada kesanggupan membayar kontraktor lokal.
“Karena masing-masing perusahaan memiliki sistem sendiri,” tandasnya.
Dia menyatakan, apabila sub kontraktor dari lokal bisa menunjukkan kekurangan invoicenya mari diselesaikan sekarang juga secara transparan. Apabila tidak ada yang bisa menjawab, berati EMCL akan memiliki langkah-langkah tertentu karena ada pelanggaran kontrak di dalamnya.
Sementara itu, Ketua tim Konten Lokal, Soehadi Moelyono, meminta EMCL tetap tidak lepas tangan dengan adanya permasalahan ini. Karena masih banyak kontraktor lokal yang belum menerima pembayaran dari PT Rekind-HK dan PT IKPT-Kelsri.
“Kami juga minta ketegasan dari kontraktor EPC untuk memberikan jawaban, kapan pembayaran dilakukan,”tandasnya.
Terpisah, salah satu kontraktor lokal, Pujiono, mengatakan, selama ini PT Rekind-HK tidak pernah memberitahukan kepada kontraktor local, jika ada kesalahan saat mengajukan tagihan atau invoice. Baru ketika semua kontraktor bertanya setelah kurang lebih lima bulan berjalan PT Rekind-HK memberitahukan ada kesalahan dalam membuat invoice.
“Kami hanya ingin kontraktor EPC 5 membayarkan apa yang sudah menjadi hak kontraktor lokal,” tegasnya. (rien)