SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Perwakilan kontraktor lokal yang ikut menghadiri rapat Konten Lokal, Selasa (20/1/2015), meminta Vice President Public and Government Exxon Mobil Indonesia, Erwin Maryoto, untuk memperhatikan atensi dari kontraktor lokal terutama di Ring 1 Blok Cepu.
Salah satu kontraktor lokal, Mohammad Mahmudi, menyampaikan, ada enam  tuntutan yang ditujukan kepada EMCL. Diantaranya, EMCL wajib mematuhi dan melaksanakan Perda 23 tahun 2011 tentang konten lokal  karena EMCL berada dan bekerja di bumi Angling Dharma, Bojonegoro.
“EMCL wajib mengarahkan dan menegaskan kepada kontraktor nasional atau peserta tender untuk ber-KSO dengan perusahaan lokal,†katanya.
Tuntuntan ketiga, EMCL wajib memberikan pekerjaan yang bersifat tunjukan langsung kepada perusahaan lokal, dan dilarang memberikan pekerjaan kepada perusahaan di luar lokal ring 1 Bojonegoro.
Keempat, EMCL wajib merubah tentang pekerjaan yang bersifat tunjukan dari nilai Rp50 juta menjadi Rp200 juta sesuai dengan Perpres nomor: 70 tahun 2012.
Tuntutan kelima yakni, EMCL Wajib memperhatikan harga pemenang tender yang mendekati OE (owner estimate) yang dinyatakan lolos atau pemenang. Itupun harus mengacu dengan kelayakan harga project pemerintah daerah, ketika tidak ada kelayakan di anggap gugur atau kalah.
Terakhir, EMCL wajib memberikan informasi call center untuk mengumumkan dan mengarahkan pemenang lelang yang sudah ada, kemudian ber-KSO perusahaan lokal.
Mahmudi meminta ketegasan pihak EMCL untuk memberikan jawaban terhadap enam tuntutan tersebut. Dia katakan, apakah dari keenam itu ada yang melanggar aturan, ataukah memang ada ketidaksengajaan untuk tidak memberikannya.Â
Sementara itu, Erwin Maryoto, menyatakan, sanggup memberikan langsung tanggapannya satu persatu di hadapan kontraktor. (rien)Â