SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora-Warga Desa Nglobo, Kecamatan Jiken, telah menerima ganti rugi lahan akibat dampak semburan liar di sekitar sumur NGBU-04 milik Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK).
Namun ganti rugi tersebut hanya diperuntukkan untuk satu tahun masa tanam lahan terdampak. Pemberian ganti rugi yang diberikan juga disesuaikan dengan luas tanah persawahan serta jenis tanaman persawahan yang terdampak, diperhitungkan produksinya selama satu tahun.
“Nilai ganti rugi disepakati pada 15 januari 2015 dan pembayaran dilaksanakan pada Jum’at  tanggal 16 Januari 2015 kemarin di kantor desa,†kata Humas PT Pertamina Cepu (PEPC ADK), Gayatri Handari.
Dia Menjelaskan, selain 8 orang yang persawahannya terkena langsung dampak semburan air dan gas, PEPC ADK juga memberi ganti rugi kepada 2 orang yang tanah persawahannya tidak terkena langsung semburan, dimana kondisi tanaman jagungnya masih bagus.
Kepala Desa Nglobo, Sujatmiko, membenarkan jika warganya telah menerima ganti rugi dari PEPC ADK pada Jum’at (16/1/2015) kemarin. “Pertamima dan warga telah sepakat dengan ganti yang diberikan, dan uang telah diterima oleh masing-masing warga dengan total Rp. 519 juta,†katanya, Senin (19/1/2015).
Seperti diketahui, delapan warga terdampak semburan tersebut atelah mengajukan mengajukan nominal ganti rugi yang diinginkan pada (10/1/2015) lalu. Dari pengajuan tersbut pihak PEPC ADK melakukan Verifikasi dokumen dan tanam tumbuh dengan melibatkan istansi terkait.(ams)