SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyarankan kelompok masyarakat (Pokmas) Tambakrejo dan Purwosari untuk mengurus tilang sepuluh truk tangki pengangkut minyak mentah di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Kedua pokmas itu merupakan pengelola road tank pengangkut minyak mentah dari sumur Tiung Biru (TBR) di wilayah Desa Kalisumber. Sepuluh truk milik mereka sebelumnya terjaring razia ketika sedang mengangkut minyak mentah untuk dibawa menuju pusat penampungan dan produksi (PPP) Menggung di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis (22/1/2015) kemarinÂ
“Jangan ngurus di kami. Kalau Pokmas mau ngurus tilangan silahkan melalui sidang di PN,” kata Kepala Dishub, Bojonegoro, Iskandar kepada suarabanyuurip.com, Jumat (23/1/2015).
Iskandar menjelaskan, penanganan pengursan tilang bukan kewenangan Dishub. Tugas Dishub hanya melakukan eksekusi atau operasi di lapangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Dishub.Â
“Soal sidang tilang itu kewenangan PN, bukan Dishub,” tegas pria berkumis tebal itu.Â
Ditambahkan, sebelum melakukan operasi road tank TBR, Dishub sudah memberikan himbauan kepada pokmas Tambakrejo dan Purwosari untuk segera mengurus ijin bahan berbahaya dan beracun (B3), dan jangan melakukan aktifitas pengangkutan minyak mentah TBR sebelum ijin itu didapatkan.
“Ternyata himbauan yang kami berikan terkesan tidak dihiraukan. Jadi terpaksa road tank TBR kami operasi. Saya harap pokmas jangan sok kebal hukum, ini aturan yang harus dipatuhi dalam kegiatan pengangkutan barang berbahaya,” kata Isakandar, mengungkapkan.
“Beberapa waktu lalu Pokmas mengaku sudah ngurus ijin B3 dengan menggunakan CV, dan masih proses. Tapi kenyataannya belum juga punya ijin malah beraktifitas ngangkut minyak dari TBR,” lanjut Iskandar. (sam)Â