SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Akibat kepentingan bisnis lembaga penyiaran, saat ini arah penyiaran cenderung liberal. Disamping itu juga berpotensi menyimpang dari program siaran yang disajikan.
Demikian disampaikan Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, saat berkunjung di Blora beberapa waktu lalu.
Panilaian tersebut, menurut Asep, berdasarkan pada temuan KPID terkait konten penyiaran. KPID Jawa Tengah, mencatat 45 lagu bernada cabul disiarkan radio.
“Kata-kata penyiar yang cabul, menggoda, kasar bahkan menjelek-jelekkan juga muncul dalam siaran,†kata Asep.
Ia menjelaskan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pemantauan isi siaran dianggap sangat penting. “Frekuensi milik publik. Masyarakat sebagai publik bisa mengajukan keberatan terhadap isi siaran. Publik bisa menuntut,†tutur Asep.
Selama tahun 2014, kata Asep, KPID Jawa Tengah telah menegur sebanyak 14 radio, 2 di antaranya direkomendasikan untuk dicabut izin penyelenggaraannya. Kemudian pada awal Januari 2015 ini, juga ada tambahan 5 radio lagi yang direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin.
“Kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan,†tegas Asep.
Selain itu, KPID Jawa Tengah juga menyoroti gencarnya siaran agama di radio yang berpotensi memicu konflik antara kelompok agama. Pasalnya, di Jawa Tengah, pernah terjadi konflik yang dipicu adanya salah satu siaran dakwah dari kelompok tertentu lantaran menyinggung amalan ibadah kelompok lain.
“Dakwah di media harus dibedakan dengan dakwah di majelis. Jika kata-kata disiaran melalui frekwensii radio, maka  akan menjadi masalah karena yang mendengarkan tidak hanya kelompoknya, meskipun itu radio komunitas,†ujar Asep, menjelaskan.
Paad kesempatan itu, dia meminta meminta agar masyarakat waspada dengan iklan pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, iklan obat vitalitas, iklan yang melebihi batas maksimal siaran, jam siar rokok, dan program talkshow konsultasi seks.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, mengatakan, jika pemantauan siaran tidak mungkin dilakukan selama 24 jam penuh karena keterbatasan pemantau. Â
Namun, Slamet mengaku, telah mewanti-wanti jangan sampai ada siaran yang berbau SARA yang mungkin tidak disengaja atau tidak disadari penyiar. “Dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, harus diperhatikan sumber beritanya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,†kata dia.(ams)