SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Polemik pengamanan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah (tanah Verponding), milik Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Migas Cepu saat ini masih menggantung. Sengketa antara Pusdiklat Migas dengan warga tersebut mandeg di Kemanterian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nina Gumantina, Humas Pusdiklat Migas Cepu, menjelaskan, semenjak permasalahan tanah verponding diambil alih oleh kementrian sampai saat ini belum ada kejelasan. “Sampai sekarang belum ada petunjuk lagi,†katanya.
Seperti yang diketahui, pihak Pusdiklat Migas telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga beserta tiga Kepala Kelurahan berserta pemerintah Kecamatan Cepu. Yakni Kelurahan Balun, Cepu, dan Kelurahan Karangboyo, yang wilayahnya terdapat tanah tersebut.
Dalam pelaksanaan pengamanan itu, pihaknya hanya melaksanakan tugas. “Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, dan melakukan langkah persuasif terhadap warga,†terangnya.
Dia katakan, sesuai temuan BPK tahun 2007 dan 2011. Kemudian aturan lain sebagai dasar hukum pelaksanaan pengamanan aset Negara oleh Pusdiklat Migas adalah PP nomor 27 tahun 2014Â tentang pengelolaan Barang milik Negara/daerah.
Seperti yang telah diberitakan, Warga lingkungan Tuk Buntung Cepu, Rt 04 RW 08 Kelurahan Cepu dibuat resah dengan rencana pengamanan tanah milik Negara oleh Pusdiklat Migas. Keresahan mereka cukup beralasan, lantaran pengamanan tanah Negara itu akan membuat mereka tergusur dari tanah yang telah ditempati sejak sebelum tahun 1955.
Kebijakan untuk melakukan pengamanan BMN itu dinilai sepihak. Kemudian  ditolak oleh warga karena akan merugikan mereka. (ams)