SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro berencana memanggil operator ladang minyak Tiung Biru (TBR) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Asset 4, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) pengelola road tank minyak mentah.
Langkah itu ditempuh agar pengangkutan minyak dari sumur TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro menuju penampungan Menggung, Cepu, Blora sesuai aturan yang berlaku. Saat ini Dishub menilai pengangkutan belum dilengkapi ijin B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Â Â Â
“Saya akan panggil Pertamina EP maupun Pokmas terkait road tank TBR,” kata Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (26/1/2015).
Dia jelaskan, pemanggilan itu akan dilakukan setelah 10 unit armada road tank yang beberapa waktu terjaring operasi Dfishub dan Satlantas Polres Bojonegoro. Kini kasus tersebt dilanjutkan ke jalur hukum. (sam)