SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dinas Pertambangan dan Energi (Dispertamben) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tidak lagi memberikan pelayanan perijinan tambang di wilayah Tuban.
Tidak adanya pelayanan ijin tambang, karena kewenangan pemberian ijin dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) ini dicabut pemerintah pusat. Menyusul keluarnya Undang-undang (UU) nomer 23 tahun 2014.
Benar, wewenang ijin tambang semua diambil alih pusat,â€jelas Sekretaris Dispertamben, Bambang Sudono, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (26/1/2015).
Dalam UU tersebut, salah satu kewenangan yang diambilalih dari Pemerintah Daerah (Pemda) oleh pemerintah pusat adalah mengenai ijin tambang. Disamping beberapa kewenangan lain yang diambil alih pusat.
Bambang mengatakan, kalau peraturan baru ini berlaku sejak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melayangkan surat ke Pemerintah Daerah (Pemda), kalau tidak diperbolehkan lagi memberikan ijin tambang sejak mulai di Undangkan produk hukum yang baru ini.
“Praktis sekarang kami tidak lagi melakukan fungsi pelayanan untuk perijinan tambang seperti sebelumnya,â€kata Bambang menjelaskan.
Sampai saat ini, diakuinya masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan regulasi baru ini. Tak jarang banyak pelaku usaha yang harus balik kucing, karena mengurus ijin tambang harus langsung ke Provinsi.
“Banyak juga pihak yang masih ke sini untuk mengurus ijin tambang karena tidak tahu, tetapi kemudian kami informasikan kepada masyarakat kalau perijinan sekarang di provinsi dan pusat,â€tandasnya.(edp)