SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang tinggal di sepanjang bantaran sungai Bengawan Solo mulai gerah dengan adanya aktivitas penambangan pasir mekanik.
Rasimin, warga Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro, mengungkapkan, telah menyampaikan kegiatan ilegal itu kepada Bupati Suyoto, namun hingga dua minggu sejak laporan belum ada tindak lanjut sama sekali.
“Suaranya mengganggu sekali,” kata pria yang juga ketua RT 1 tersebut.
Dia menyampaikan, oknum penambang pasir yang ada di kelurahan Banjarjo memakai cara licik. Yakni menyembunyikan genset dan penyedot di bawah perahu seakan-akan melakukannya dengan tradisional bukan mekanik.
“Malah seakan-akan mereka mengolok-olok saya, sejak lapor malah tambah parah,”tambahnya.
Pria paruh baya itu menyatakan, para pemuda di tempatnya telah disuap baik dengan uang maupun televisi. Bahkan, telah disiapkan pos unuk berjaga-jaga di sekitar lokasi penambangan.
“Meski saya tidak punya bukti, tapi isu yang santer di masyarakat kegiatan tesebut melibatkan pejabat daerah,”tgasnya.
Pihaknya meminta jepada pemkab Bojonegoro uuk menindak tegas kegiatan penambangan pasir ilegal karena selain melanggar hukum, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Saya pernah ditawari uang oleh pemilik tambang melalui pemuda di tempat saya tinggal, tapi saya tidak mau,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arwan, membenarkan adanya penambangan ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo terutama wilayah Banjarjo tapi selalu gagal saat melakukan operasi.
“Kami sudah pasang orang untuk menjaga, ketika siap-siap akan bergerak tiba-tiba sudah menghilang,” sergahnya.
Dia menyatakan, selama ini dengan oara penambang pasir seperti main kucing-kucingan. Tetapi, tidak patah arang untuk terus melakukan penertiban. Di samping itu pihaknya tengah menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemprov Jatim berkaitan adanya UU 23/2014 yang mana, kewenangan unuk melakukan penertiban dan pengawasan ada di Pemprov Jatim.
Namun, untuk menindaklanjuti undang-undang itu, pemkab telah menerbitkan Perbub No 1/2015 tentang kondisi darurat lingkungan hidup, sehingga perlu langkah dan strategi baru agar tidak salah langkah dalam melaksanakan penertiban.
“Tidak lama lagi kita akan bertindak bersama pemprov jatim dan menggandeng kepolisian,” pungkasnya. (rien)