Telat Bayar Denda Motor Dirampas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Nasib paes dialami Edi Siswanto (45), warga asal Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dia kehilangan sepeda motornya Honda Vario karena diambil paksa oleh pihak MPM Finance sewaktu melakukan perjalanan.

Dia menyampaikan, kronologi dirampasnya sepeda motor ber Nopol S 2360 DB itu saat sang kakak , Aziz (47), tengah melakukan perjalanan dari bekerja menuju rumah pada Senin (19/1/2015) lalu. Tiba-tiba diminta paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai Debt Colector di MPM Finance.

“Karena takut, akhirnya kakak bersedia tandatangan lalu pulang jalan kaki dari jalan raya menuju rumah,” ungkapnya.

Dia menyayangkan, sikap premanisme yang dilakukan pihak finance dalam perampasan motor tersebut. Karena, meskipun ada denda namun pihaknya menyanggupi untuk melunasi meskipun belum bisa menentukan waktunya.

“Lain itu, kita juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,” tukasnya.

Karena merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, Edi mendatangi kantor SMS Finance untuk mengambil kembali sepeda motor sekaligus melunasi tanggungan denda sebesar Rp 3.584.000 dan satu angsuran sebesar Rp 580.000. Bahkan, saat ditarik tersebut tagihan yng dibebankan kepada konsumen menjadi Rp 6.692.500 karena ditambah biaya penarikan

Baca Juga :   Raih WTP Ketiga, Bupati Tuban Tingkatkan Layanan Publik

“Tapi hingga sekarang, tidak ada kepastian dari MPM Finance,” tandasnya.

Kontraktor salah satu proyek di Blok Cepu ini mengaku, akan melaporkan kepada pihak Kepolisian jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan dan mengembalikan motornya tersebut. Hal ini dianggap sebuah tindak pidana yaitu perampasan.

Sementara itu, Ketua LPKSM, Sunaryo, menegaskan, akan mendampngi Edi Siswanto, karena dianggap perbuatan perampasan motor tersebut tanpa dasar terlebih dilakukan dengan cara premanisme. Pihaknya akan bertemu dengan MPM Finance untuk mengkomunikasikan untuk mencari win-win solution dan tidak memberatkan konsumen.

“Mereka tidak punya hak untuk merampas motor, karena ada jaminan fidusia. Dalam hal itu, yang berhak melakukan penyitaan hanya pihak Pengadilan Negeri, bukan eksternal dengan kedok Debt Colector,” tegasnya.

Sementara itu, tidak ada satupun pihak MPM Finance yang bersedia memberikan keterangannya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *