SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, yang terdiri dari Dinas ESDM, BLH, Satpol PP, Badan Perijinan, dan Muspika mendatangi lokasi yang diduga terdapat penambangan emas di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Selasa (27/1/2015).
Dari keterangan salah satu penambang emas, Junaidi (45), asal Kabupaten Gresik, menyampaikan, bersama lima orang rekannya melakukan penggalian di dalam tanah berkedalaman 36 meter untuk mengumpulkan bebatuan yang mengandung karbonan.
Dia menceritakan, awal mula melakukan penggalian untuk mendapatkan emas itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar di mana lokasi yang saat ini tengah digali terdapat butiran emas. Hal itu berdasarkan suhu udara yang tidak terlalu dingin, dan ukuran dedaunan yang sangat lebar atau dikatakan tingkat kesuburannya tinggi dibanding lokasi lain.
“Berdasarkan informasi itu, dan pengalaman saya bertahun-tahun menjadi penambang emas di Kalimantan akhirnya melakukan penggalian ini,” ujar Junaidi kepada tim Pemkab Bojonegoro.
Junaidi menyampaikan, hingga kedalaman tersebut, bebatuan yang mengandung karbonan masih menampakkan serat berbentuk horizontal. Namun, potensi emas bisa dimungkinkan jika serat tersebut berbentuk vertikal. Â
“Saya melakukan penggalian ini selama 7 bulan, tapi belum menunjukkan adanya tanda-tanda emas di bebatuan tersebut,” katanya.
Dia menyatakan, untuk upaya yang ditempuh akan dilakukan hingga 2 tahun lamanya. Jika dalam jangka tersebut belum juga menemukan keberadaan emas, maka kegiatan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit itu terpaksa dihentikan.
“Kita ini seperti main judi, kalau ketemu ya untung tidak ya pulang dengan tangan hampa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM, Agus Suprianto, menyatakan, akan terus memantau kegiatan tersebut melibatkan Muspika Kedewan. Meskipun tidak melarang adanya pencarian emas, namun mengingatkan kepada para penambang agar memperhatikan keselamatan.
“Mereka menggali tanah hingga kedalaman 36 meter itu sangat berbahaya kalau ada gas beracun di dalamnya,” ujar Agus.
Ia menghimbau kepada penambang jika benar-benar menemukan emas agar segera mengurus ijin pertambangan rakyat atau IPR agar kegiatan yang dilakukan tersebut tidak ilegal dan dalam pengawasan Pemkab. Â
“Agar bisa dilakukan uji indikasi terslebih dahulu apakah eksplorasi tersebut bisa dikelola secara ekonomis,” pungkas Agus.(rien)