SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengundang pengelola kilang mini yang beroperasi di Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, PT Triwahana Universal (TWU). Pemanggilan ini untuk membahas terkait laporan masyarakat yang terganggu dengan bau menyengat selama ini.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Sugeng Hari Anggoro, menyampaikan, menerima banyak laporan dari masyarakat sekitar PT TWU di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, yang mengeluhkan adanya bau tak sedap saat pagi atau malam hari.
“Saat kami sidak pukul 5.00 pagi kemarin, malah ditolak masuk dengan alasan yang tidak masuk akal,†ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (28/1/2015).
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Tedjo Sukmono, mengatakan, hingga saat ini belum bisa melakukan pengecekan apakah bau tersebut membahayakan bagi masyarakat atau tidak. Karena selain dilarang masuk ke area operasi, juga arah angin yang tidak menentu telah mengaburkan bau.
“Tetapi, kami pernah mendapat laporan pada 2012 lalu, banyak masyarakat yang dirawat karena merasa mual, muntah, pusing karena bau menyengat tersebut,†imbuhnya.
Tedjo mengatakan, dari hasil pengamatan sementara, bau tersebut tidak secara berkelanjutan melainkan saat-saat tertentu saja ketika ada aktivitas filling ke kendaraan tangki baik itu haisl produk SRG, atau produk turunan minyak lainnya selain residu.
“Itu baru dugaan sementara asal bau menyengat,†tukasnya.
Ia menyayangkan sikap PT TWU saat menolak kedatangan DPRD dan Tim Pemkab Bojonegoro dengan alasan tidak ada pemberitahuan secara resmi. Karena jika itu diberlakukan bisa dipastikan TWU akan menghilangkan bukti-bukti kecurigaan penyebab bau.
“Kita akan menunggu undangan dari KOmisi A untuk duduk satu meja mengenai hal itu,†tegasnya.
Sementara itu, Humas PT TWU, Wendra belum memberikan konfirmasinya mengenai hal tersebut.(rien)Â