SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) bisa meminta tambahan alokasi apabila pasokan pupuk bersubsidi di wilayahnya  masih kurang. Hal itu dikarenakan jatah pupuk bersubsidi yang diajukan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum mencukupi kebutuhan petani.
Sebab ada kelompok lain yang ikut menyerap pupuk bersubsidi sehingga menjadikan langkanya pupuk di suatu daerah. Karena alasan itulah Bupati atau Dinas Pertanian di tingkat daerah bisa  melayangkan surat kepada Gubernur untuk mengajukan penambahan alokasi.Â
“Bupati bisa melayangkan surat ke Gubernur, dari Gubernur akan diteruskan ke Kementerian Pertanian,â€kata Manager Humas PT Petrokimia Gresik (PKG), Yusuf Wibisono, Rabu (28/1/2015).
“Kemudian dari pemerintah pusat akan meminta kami (sebagai produsen pupuk) untuk menambah alokasi pupuk suatu daerah,â€lanjut Yusuf.
Setelah mendapatkan permintaan dari pemerintah ini, perusahaan akan menyalurkan kekurangan pupuk sesuai dengan kebutuhan yang diminta. Ataupun hal ini bisa disiasati dengan mengalihkan alokasi dari daerah satu ke daerah lain. Tentu dengan permintaan dari masing-masing pimpinan suatu wilayah.
“Yang jelas kami hanya bertugas membuat, kemudian menyalurkan pupuk bersubsidi ini kepada masyarakat sesuai dengan permintaan pemerintah,â€kata Yusuf.
Banyak hal penyerapan pupuk suatu daerah lebih besar dari RDKK. Beberapa diantaranya karena lahan yang tidak ikut terdaftar ikut menggunakan, pemupukan tanah secara berlebihan, dan juga adanya petani tambak yang ikut menggunakan pupuk ini.(edp)