SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Tuban, Jawa Timur, mengaku sudah ada 12 hektar (Ha) lahan di wilayahnya yang diperuntukkan penanaman pipa darat untuk mengalirankan minyak mentah.
Lahan itu dipergunakan oleh Operator Migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) dan juga Operator Migas Blok Cepu, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL).
“Kalau lahan milik Perhutani KPH Tuban dipakai JOB PPEJ dan juga EMCL,†kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Perhutani KPH Tuban, Sueb, kepada Suarabanyuurip.com, di kantornya, Kamis (29/1/2015).
Dia mengatakan, sistem yang dipergunakan pemakaian lahan hutan ini adalah pinjam pakai. Dengan kompensasi, Perhutani mendapatkan lahan di lokasi lain dengan perbandingan minimal 1:2.
“Kalau misalkan kita meminjamkan lahan seluas satu hektar, kompensasinya adalah kita mendapatkan lahan lain seluas dua hektar,†jelas Sueb.
“Tetapi bukan tukar guling, karena tanah yang dipakai itu hanya sebatas pinjam pakai yang biasanya di update sepuluh tahun sekali,â€lanjutnya.
Rinciannya, JOB PPEJ telah meminjam lahan Perhutani untuk menanam pipa menuju laut utara sekitar 1,87 hektar. Lahan ini telah diberikan kompensasi dengan pembebasan lahan baru untuk kebutuhan perluasan hutan di kawasan Kabupaten Gresik.
Sementara EMCL, meminjam lahan milik PT Perhutani seluas 10,16 hektar dipetak 4 Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sundulan Resort Pemangku Hutan (RPH) Sigagak, dan di Petak 2 RPH Ngimbang.
“Wilayah hutan kita memang berada di Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik,†tandasnya.
Sementara EMCL, dia mengaku, tidak tahu sejauh mana proses kompensasi lahan. Karena tanah kompensasi ini berada di wilayah Malang.
“Itu ada di Perhutani Malang kompensasinya, jadi kita tidak tahu,†pungkas Sueb.(edp)