SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Tunggakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, sejumlah Rp5 milyar kepada perusahaan listrik negara (PLN) atas Pajak Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) belum terbayarkan hingga saat ini. Akibatnya PLN Rayon Cepu mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemadaman sementara PJU di 164 titik yang berada di wilayah kerjanya.
Manajer PLN Rayon Cepu, David Ronaldo, menjelaskan, langkah pemadaman itu terpaksa dilakukan karena Pemkab Blora belum membayarkan tunggakan. Sebelumnya, PLN telah memberi tenggang waktu sampai dengan tanggal 20 Januari kemarin.
“Tapi sampai saat ini belum ada pembayaran. Sesuai aturan memang jika lebih dari tanggal 20, seharusnya dilakukan pemadaman sementara,†ujar David kepada suarabanyuurip.com, Kamis (29/1/2015).
Dia memastikan, khususnya di Kota Cepu, pada malam hari di jalan utama akan menjadi gelap gulita tanpa penerangan jalan.  “Jadi masyarakat jangan heran jika langkah itu menjadi pilihan kami,†tegasnya.
David mengaku, PLN telah melayangkan pemberitahuan kepada Pemkab Blora terkait pemadaman tersebut. “Kami telah megirimkan pemberitahuan pada Dinas PU, terkait pemadaman yang kami lakukan,†ujarnya, mengungkapkan.
Dia menjelaskan, pemadaman PJU itu dilakukan serentak di tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Cepu, Sambong, Jiken, Kedungtuban, Kradenan, Randublatung dan Jati.
“Semuanya ada 164 titik berada di jalur utama,†katanya.
Dengan langkah ini, menurut David, PLN tidak terkesan pilih kasih terhadap pelanggan. “Bukan hanya masyarakat saja yang kami tertibkan. Jika pemerintah telat membayarnya juga akan kami tertibkan,†tandasnya.
Saat wartwan menyinggung soal antisipasi gejolak di masyarakat atas keputusan yang diambil PLN itu, David menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dengan kepolisian setempat.
“Kami telah memberikan pemberitahuan kepada kepolisian terkait hal ini. Dan itu untuk mengantisipasi aksi dari warga,†pungkasnya David.(edp)