SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Pasca melayangkan surat kepada Presiden Jokowi pada Oktober 2016 lalu, 12 warga Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menggugat panitia ring road atau Jalan Lingkar Selatan (JLS) di wilayah setempat pada awal bulan Maret 2017 kemarin. Setelah surat gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, sidang bakal digelar tanggal 13 Maret mendatang.
“Gugatan kami tujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan appraisal terkait ketidaksesuaian jumlah penetapan harga pembebasan lahan ring road,†ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Sholeh, kepada suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Jumat (3/3/2017).
Sholeh menilai kliennya didiskriminasi oleh tim appraisal, sebab harga lahan dan pohon di Tegalagung lebih murah dibandingkan desa lainnya.
“Sebenarnya warga sangat mendukung proyek nasional ini, apabila tim appraisal sebagai penentu harga bersedia transparan soal kriteria menentukan harga,†ucapnya.
Menurut Muhammad Sholeh, penyelesaian ketidakadilan ini harus segera diselesaikan. Penyebabnya banyak kejanggalan yang dilakukan oleh tim penilai. Sekaligus tidak sesuai dengan undang-undang kepentingan umum.
Dia merinci alasan warga menggugat karena lahan di Desa Tegalagung yang lebih dekat dengan kota yang di pinggir jalan dihargai Rp192.000. Sedangkan yang di dalam di hargai Rp162.000, dan di desa lain rata–rata diatas Rp250.000.
Harga tanaman juga dihargai tidak sama dengan desa lain. Contohnya pohon Siwalan di Desa Tegalagung hanya dihargai Rp100.000. Sedangkan di desa lain Rp500.000, dan untuk pohon jati di desa lain dihargai Rp1.000.000/ pohon.
Mirisnya, pohon jati tersebut hanya dapat dimanfaatkan sebagai kayu bakar saja, dan untuk mendapatkan satu kubik pohon jati tersebut dibutuhkan sekira 60 batang. Artinya harga pohon jati untuk kayu bakar tersebut satu kubiknya harganya kurang Rp60.000.000.
Sedangkan milik warga yang tiga batang saja sudah mencapai satu kubik, namun hanya di hargai Rp3.000.000. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan di benak warga, sebab tidak masuk akal.
“Sebagian pohon jati di desa Tegalagung juga ada yang tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo, menerima terbuka gugatan warga Desa Tegalagung. Dalam hal ini warga mempunyai hak terkait ketidakpuasan harga yang ditetapkan appraisal atas ganti rugi lahan ring road.
“Kami yakin dan optimis penetapan jumlah harga lahan sudah sesuai persyaratan serta prosedur,†tandas kuasa hukum Pemda Tuban itu. (aim)