SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Gudang semen illegal di Jalan Blora-Rembang KM 3,5 tepatnya di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meresahkan warga karena debu yang ditimbulkan dari gudang telah mengganggu pernafasan.
Polusi debu itu telah dirasakan lama oleh warga di dua desa yakni Desa Karangjati dan Tempurejo. Karena tak tahan dengan pencemaran udara, ratusan warga melurug Gedung Sekretariat Kabupaten Blora, Selasa (3/2/2015). Mereka didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Menggugat (LSM Geram).
Dalam aksinya, warga mendesak agar gudang semen milik PT Sekawan Niaga Jaya ditutup. Karena selain menimbulkan polisi, ditengarai pabrik tersebut tidak memiliki ijin pendirian.
Mereka juga membawa tulisan bernadakan hujatan dan keluhan. Di antara tulisan tersebut adalah, “Pembohong publik itu kejahatanâ€, “Dadaku ampek perkoro bleduk”.
Sembari meneriakkan yel-yel yang di iringi dengan alat musik jedor, masaa juga membentangkan sepanduk bertuliskan “Usut Tuntas Konspirasi Pembangunan Pabrik Semenâ€, “Tutup Gudang Semen Karena Ilegal Tanpa Izin dan Mencemari Lingkunganâ€, “Warga Besatu Tolak Pabrik Semenâ€.Â
Koordinator Aksi, Eko Arifianto, mengatakan, keberadaan gudang semen sangat menganggu warga dan dirasakan masyarakat lebih memberikan dampak negatif dibanding positifnya.
“Sudah ada setahun gudang semen itu berdiri dan sudah dua bulan beroprasi,” kata Eko, mengungkapkan.Â
Ia mengaku, setelah melakukan penelusuran di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Blora, Gudang semen PT. Sekawan Niaga Jaya yang terletak di kawasan pemukiman Jl. Blora-Rembang KM 3,5 tidak memiliki izin sama sekali.
“Karena itu kami minta gudang itu ditutup,” tegas Eko.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Blora, Purwanto, membenarkan, jika PT Sekawan Niaga Jaya belum memiliki izin. “Memang benar PT Sekawan Niaga Jaya belum memiliki izin, dan sampai saat ini juga belum ada perwakilan dari mereka yang meminta ijin,†ujar Purwanto, saat menemui perwakilan pendemo di ruangan Skretariat Daerah.
Sementara itu, Bupati Blora, Djoko Nugroho, yang datang dalam ruangan tersebut satu jam setelah pertemuan berlangsung, menyutujui untuk dilakukan penutupan gudang semen yang PT Sekawan Niaga Jaya.
“Kalau memang benar-benar tak punya ijin tutup aja, kalau perlu sekarang juga,†tegas Djoko.
Hingga berita ini turunkan, suarabanyuurip.com masih berusaha mencari konfirmasi dari manajemen PT Sekawan Niaga Jaya.(ams)