SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro –DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemkab setempat di gedung Dewan. Rapat membahas sumur tua ini menghadirkan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bagian Perekonomian, dan BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Rabu (4/2/2015).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan, rapat tersebut membahas beberapa poin diantaranya terkait kinerja Pertamina EP Asset 4 sebagai pemegang Wilayah Kerja Pertamina (WKP). Dewan menilai, Â BUMN ini kurang optimal dalam aspek pengawasan baik lingkungan hidup, dan sosial masyarakat di wilayah sekitar sumur tua.
“Kami merekomendasikan kepada BLH untuk membuat laporan secara resmi dan lengkap apa saja kerusakan lingkungan, dan dampak bagi sekitar akibat blow out sumur tua, dan penambangan liar,†tegas politisi asal Partai Gerindra itu.
Dia mengungkapkan, apabila tidak ada pengawasan lebih kongkrit lagi maka DPRD akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian. Poin kedua, terkait Koperasi Unit Desa (KUD) baik Usaha Jaya Bersama (UJB) maupun Sumber Pangan (SP), yang selama ini dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Mereka tidak bisa melakukan tindakan dengan kondisi yang carut marut di sumur tua,†tegasnya.
Bahkan, menurut Anam, kedua KUD tersebut tidak bisa mengelola keuangan secara baik, dan kenyataan bahwa keberadaan KUD ini tidak melalui proses yang selazimnya seperti halnya KUD-KUD yang lain. Sehingga, meminta kepada Bupati Suyoto untuk tidak memperpanjang rekomendasi kedua KUD itu yang habis pada 2014 lalu.
Terkait dengan penambang liar, Anam menyampaikan, masih mencari solusi bersama bagaimana agar mereka sejahtera bagaimana cara dan polanya. Terlebih saat ini pendapatan para penambang yang juga masyaraat sekitar mengalami penurunan.
“Kami juga mengapresiasi inisiatif dari Dinas ESDM untuk mengundang semua pemangku kepentingan mulai dari SKK migas, Pertamina EP Asset IV, Komisi VII DPR RI, KUD, KSO PT GCI, dan para penambang,†tukasnya. (rien)