SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera menindaklanjuti aduan dari empat perwakilan penambang sumur tua KW P8 di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, dengan mengundang Kerjasama Operasi (KSO) milik Pertamina EP Asset IV, yakni PT Geo Cepu Indonesia (GCI).
Empat penambang yang mengadu dewan itu adalah Jaman, Sugit, Hadi, dan Sukir. Mereka mengadukan sikap PT GCI yang arogan dan tidak komunikatif dengan penambang yang notabene adalah warga sekitar.
“Pada prinsipnya para penambang itu sadar kalau sumur itu milik KSO, tapi mohon menggunakan cara yang baik,” Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.Â
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, para penambang merasa heran kenapa sebelum sumur KW P8 dikelola masyarakat 6 bulan yang lalu dibiarkan, dan secara mendadak diminta kembali dengan paksa tanpa ada solusi.
“Karena itu merupakan mata pencaharian mereka,” ujar Anam.
Dia berharap, dengan mengundang PT GCI dan masyarakat yang juga sebagai penambang bisa menemukan win-win solution atau solusi terbaik bagaimana caranya agar sumur bisa diambil alih PT GCI namun penambang tidak terlantar.
“PT GCI jangan arogan, kalau mereka tidak berkomunikasi dengan baik takutnya terjadi tindakan anarkis dari warga,” tandasnya.
Anam menilai, selama ini keberadaan PT GCI hanya menimbulkan masalah baru dengan tidak mempedulikan nasib dan kesejahteraan para penambang.
“Kami inginnya ada solusi bagi penambang dan PT GCI,” pungkasnya.(rien)