Pemkab Kecewa Penambang Tradisional Dipolisikan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Langkah PT Geo Cepu Indonesia (GCI) melaporkan penambang tradisional  sumur tua KW 36 di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memantik kemarahan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro.

Kepala Dinas ESDM Bojonegoro,  Agus Supriyanto, mengatakan, usai mendapatkan laporan dari Kepala Desa Kedungrejo, dan beberapa perwakilan penambang, pihaknya langsung melakukan klarifiasi ke pihak Kecamatan Malo. Apalagi sudah ada pemeriksaan terhadap tiga penambang tradisional di Polres Bojonegoro.

“Sesuai laporan pihak kecamatan, masuknya ke ranah hukum karena penambang mengambil alih sumur milik PT GCI, dan mereka melaporkan ke polisi beberapa waktu lalu,” tukasnya.

Pihaknya berpendapat, seharusnya PT GCI melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab sebelum masuk ke ranah hukum. Padahal para penambang itu sekedar mencari mata pencaharian terlebih ada di wilayah mereka.

“Jangan asal lapor, masih ada Pemkab yang bisa memfasilitasi permasalahan ini. Kalau terjadi tindakan anarkis bagaimana? Karena yang dihadapi adalah masyarakat,” tegas Agus Supriyanto.

Baca Juga :   Revisi UU Migas Segera Rampung

Agus mengaku kecewa karena tidak satupun dari pihak PT GCI yang memberikan konfirmasi mengenai laporannya tersebut. Dinas ESDM merencanakan mengundang Kementrian ESDM, Kementrian LH, Pertamina EP Asset 4, penambang, dan semua pemangku kepentingan lainnya dari Pemkab Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Desa Kedungrejo, Mustakim, mengatakan, kondisi para penambang sekarang ini sangat memprihatinkan karena tidak ada pekerjaan, dan otomatis tidak mendapat pemasukan sama sekali karena sumur KW 36 ditutup oleh PT GCI melalui petugas Kepolisian.

“Warga kami inginnya tetap bekerja di sumur KW 36 ini,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *