Penambang Laporkan GCI Ke Polisi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Penambang sumur minyak tradisional di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menunggu tindak lanjut laporan mereka dari Polres setempat. Mereka sebelumnya telah melaporkan Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina EP Asset IV, PT Geo Cepu Indonesia (GCI) kepada kepolisian. 

Salah satu perwakilan penambang, Larianto, menyampaikan, laporannya kepada penyidik Polres Bojonegoro minggu lalu belum diterbitkan berita acara dengan alasan akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu.

“Saat melapor ke Polres, katanya mau lapor dulu apakah mendapat persetujuan atau tidak,” ungkapnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (5/2/2015).

Larianto, mengungkapkan, dalam laporannya tersebut menyertakan beberapa alasan kepada pihak kepolisian di antaranya kegiatan PT GCI yang mengelola sumur tua di TW 36 pada awal Januari 2013 belum mengantongi ijin lingkungan.

“Kami sertakan pasal-pasal dan sanksi di dalam undang-undang lingkungan hidup,” tegasnya.

Lariyanto berharap, kepolisian bisa bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran undang-undang yang nyata akan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga :   Tahun Depan Pansus Mulai Jalan

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Adi Wibowo, belum memberikan konfirmasinya mengenai hal ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *