SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, dipastikan jalan terus. Pansus ini akan mulai bekerja pada tahun depan untuk mempersiapkan judicial review Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang di dalamnya mengatur DBH Migas.
“Tahun 2017 Pansus tetap berjalan,” kata Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo di ruang rapat paripurna, Selasa (29/11/2016) kemarin.Â
Selama ini, konsentrasi pansus masih fokus pada penyelesaian bebeberapa rancanagan peraturan daerah (Raperda) yang hasus diselesaikan menjadi Perda. “Tahun depan sudah kami rencanakan,” tegasnya.Â
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Blora, sekaligus Ketua Pansus DBH Migas, Abdullah Aminudin menyatakan akan melakukan penyegaran susunan kepanitiaan pansus.Â
“Soal anggaran tidak ada masalah. Di dalam dokumen anggaran sudah tertulis untuk Pansus. Jadi tidak hanya fokus satu pansus,†sambungnya.Â
Dibentuknya pansus DBH Migas bertujuan untuk memperjuangkan agar Blora memperoleh DBH Migas Blok Cepu. Salahsatunya adalah dengan melakukan judicial review UU No33/2004 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab dalam regulisasi itu penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas. Sedangkan sumur migas yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Â
Karena dasar aturan tersebut yang memperoleh DBH hanya Bojonegoro dan kabupaten dalam satu provinsi. Padahal sebagian daerah Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu.
“Ketidakadilan iniliah yang akan kita perjuangankan,†tegas Abdullah.(ams)