SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kasus dugaan mafia pembebasan lahan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu enam pemilik lahan melapor kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat, kini tiga orang yang mengaku ahli waris salah satu pemilik lahan mendatangi Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Senin (9/2/2014).
Tiga orang itu adalah Kadi (62), dan dua saudara sepupunya yakni Yaji (65) dan Kamisidi (59). Ke tiganya adalah Warga Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari. Mereka adalah ahli waris Supini salah satu pemilik lahan yang tanahnya sudah dibebaskan untuk TPA melalui perangkat desa setempat. Kemudian oleh perangkat desa tanah itu dijual kepada Camat Ngasem, Suwignyo.
Kadi (62), yang didampingi kedua saudara sepupunya yakni Yaji (65) dan Kamisidi (59), menyampaikan, salah satu tanah yang sudah dibebaskan oleh Bagian Perlengkapan Bojonegoro yaitu atas nama Supini, asal Desa Ngrejeng, seluas lahan 11.600 M2, dengan harga satuan Rp90.000, dengan jumlah uang yang ditransfer Rp954.600.000. Uang penjualan tersebut bukanlah semata-mata milik Supini karena masih ada ahli waris lain yang berhak atas tanah tersebut.
“Runtutannya tanah itu atas nama Tirah, tapi karena semua anaknya meninggal jatuh ke adik Tirah atas nama Jotaruno atau kakek saya dan memiliki 7 anak salah satunya bernama Supini,†kata Kadi dengan logat jawa.
Dia menyampaikan, dalam pembebasan lahan tersebut, keenam saudara lainnya ditilap oleh anak Supini yang bernama Sri Rayahu, dan seseorang bernama Marsih. Dengan cara membuat laporan palsu kematian ke enam saudara Supini.
“Ya tidak tahu bagaimana ceritanya, kok tanah yang seharusnya menjadi hak waris kami bertiga dari anak saudara Bu Supini bisa milik dia seorang,†ujar Kadi.
Ia mengaku, selama ini tidak pernah diajak berunding dengan Sri Rayahu atau sepupunya, Marsih. Sehingga hasil penjualan tanah dengan Bagian Perlengkapan yang seharusnya menjadi hak milik ketiga saudara sepupu yang lain tidak diberikan.
“Kami ke sini minta keadilan, karena kami juga sebagai ahli warisnya,†imbuh Kadi.
Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan, Ahmadi, mengatakan, tidak tahu-menahu asal usul kepemilikan tanah dan bagaimana bisa menjadi permasalahan seperti ini. Karena, pembebasan lahan berdasarkan kepemilikan yang sah.
“Jadi ya bagi kami sudah tidak ada masalah apa-apa,†pungkasnya.(rien)