Kasus KDRT di Bojonegoro Turun

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Meskpiun demikian, dari empat kriteria KDRT laporan terbanyak adalah adanya  penelantaran ekonomi.

Humas Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Nurharianto, mengatakan, menurunnya jumlah kasus KDRT yang ada di P3A ini disebabkan beberapa hal, salah satunya adalah peningkatan sosialisasi di tingkat masyarakat.

“Tahun ini nampaknya masih banyak kasus KDRT, namun belum ada laporan yang masuk karena ketidaktahuan masyarakat lokasi kantor P3A sekarang ini,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/2/2015).

Dari empat tindakan KDRT yang dilaporkan kepada P3A yakni kekerasan secara fisik, Psikis, Penelantaran Ekonomi dan pelecehan seksual. Namun yang paling banyak laporan yang masuk didominasi banyaknya istri yang ditelantarkan secara ekonomi oleh suaminya.

“Ada beberapa faktor mungkin selingkuh atau apa,” kata Nurharoanto, menerangkan.

Data dari P3A menyebutkan, pada tahun 2012, kasus KDRT secara fisik terjadi pada perempuan sebanyak 13 kasus, secara psikis 14 kasus, penelantaran ekonomi 7 kasus. Sedangkan korban KDRT, anak secara fisik ada 4 kasus. Totalnya ada 34 kasus.

Baca Juga :   Puasa, Penjualan BBM di SPBU Turun 15%

Sementara pada tahun 2013 ada sebanyak 30 kasus. Dengan rincian, kekerasan terhadap perempuan secara fisik sebanyak, 6  kasus, kekerasan psikis 17 kasus, penelantaran ekonomi 3 kasus, sedang yang terjadi pada anak, sebanyak 2 kasus terjadi pada kekerasan fisik, psikis 1 kasus dan penelantaran 1 kasus.

Pada tahun 2014 kasus KDRT ada 14 kasus. Rinciannya, kekerasan fisik yang dialami perempuan 1 kasus, pada anak 1 kasus, sementara kekerasan psikis pada perempuan 10 kasus dan anak 4 kasus, dan penelantaran ekonomi ada dua kasus dialami perempuan. Serta, pelecehan seksual pada anak satu kasus.

“Kalau ada laporan masuk kita akan dampingi untuk advokasi sampai persidangan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *