Pemdes Sukoharjo Soroti Perusahaan Luar Daerah

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Pemerintah Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mulai bersikap terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 tentang Konten Lokal dalam kegiatan eksplorasi di Lapangan Kedung Keris, Blok Cepu. Khususya dalam hal keterlibatan perusahaan dari luar Bojonegoro. 

“Saya paham tentang konten lokal,” ujar Kepala Desa Sukoharjoo, Dwi Setyono kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/2/2015).

Dia mengungkapkan, tidak sedikit pengerjaan yang sekiranya bisa dilakukan warga setempat namun dikerjakan oleh perusahaan diluar Bojonegoro. “Masak untuk pengerjaan pemotongan rumput saja harus perusahaan dari Cepu,” ucap Dwi Setyono. 

Namun demikian, diakuinya khusus tenaga kerja sudah ada pembicaraan lebih awal. Disepakati untuk tenaga kasar atau unskill harus dikerjakan oleh warga lokal. “100 persen tenaga unskill semua lokal,” imbuhnya.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Moving Pipa Banyuurip Tutup Jembatan Jelu - Jampet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *