SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Badan Kerja Sama (BKS) Participating Interest (PI) Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu merealisasikan penjualan minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan volume sekitar 620 ribu barel pada periode lifting 10–11 Mei 2026.
Penjualan crude oil kepada pembeli domestik tersebut dilakukan di tengah meningkatnya tensi geopolitik global yang berpotensi mengganggu rantai pasok energi dunia.
Ketua BKS PI Blok Cepu, Muhammad Kundori mengatakan, penjualan minyak mentah ke Pertamina Patra Niaga merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan produksi minyak bumi domestik.
“Situasi global saat ini menuntut seluruh pelaku industri migas nasional untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketahanan energi nasional,” kata Muhammad Kundori kepada Suarabanyuurip.com, Senin (18/5/2026).
Menurut Kundori, sebagai bagian dari KKKS, BKS PI Blok Cepu berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan produksi migas domestik memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis sebagai respons atas dinamika geopolitik global, mulai konflik di Timur Tengah hingga potensi gangguan distribusi energi akibat ancaman penutupan Selat Hormuz.
Sejumlah regulasi yang menjadi dasar penguatan ketahanan energi nasional antara lain Surat Menteri ESDM Nomor T-100/MG.05/MEM.M/2026 tentang dukungan mitigasi risiko pasokan minyak mentah, produk BBM, dan LPG untuk kebutuhan domestik, serta Surat SKK Migas Nomor SRT-0197/SKKIA0000/2026/SI tentang penguatan ketahanan energi nasional dan optimalisasi produksi di tengah dinamika global.
Selain mendukung pasokan energi nasional, langkah tersebut juga menunjukkan peran strategis daerah dalam industri hulu migas nasional. BKS PI Blok Cepu merupakan wadah koordinasi empat BUMD penerima Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Blok Cepu.
Keempat BUMD tersebut yakni PT Asri Dharma Sejahtera (Perseroda), PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), PT Blora Patragas Hulu (Perseroda), dan PT Sarana Patra Hulu Cepu.
Terpisah, Direktur Utama PJUC Hadi Ismoyo menyebut, bahwa pihaknya patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah dalam mengamankan pasokan minyak bumi domestik, dengan tetap menghormati konsep business to business dalam pelaksanaan transaksi.
Menurutnya, penjualan minyak mentah yang dilakukan BKS PI Blok Cepu kepada PT Pertamina Patra Niaga tidak bersifat permanen. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan spot basis dan tetap bergantung pada kebijakan ekspor pemerintah dalam menyikapi dinamika geopolitik global.
Hadi menilai keputusan dan instruksi pemerintah untuk mengamankan pasokan minyak dalam negeri atau yang dikenal dengan istilah Gov Act merupakan langkah wajar dalam menjaga ketahanan energi suatu negara.
Meski begitu, ia mengingatkan pelaksanaannya tetap harus menghormati sanctity contract atau kesucian kontrak yang sedang berjalan.
Dijelaskan, minyak bagian kontraktor dalam Article 6.0 PSC Contract bersifat free lifting. Karena itu, diperlukan masa transisi selama satu hingga dua minggu agar kebijakan tersebut tidak “melukai” kontraktor yang hampir sepenuhnya melakukan persiapan ekspor.
“Hal ini agar iklim investasi tetap kondusif sehingga tercipta win-win solution,” tuturnya.
Kendati, kebijakan penjualan minyak mentah ke dalam negeri tidak mengurangi pendapatan BKS PI Blok Cepu, namun Hadi menyebut kebijakan pengalihan pasokan minyak untuk kebutuhan domestik tersebut berpotensi mencederai hubungan baik dengan pihak-pihak lain dalam jangka menengah maupun panjang.(fin)





