SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan meminta kepada Pertamina EP Asset IV selaku pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) sumur tua untuk memberikan pembinaan terhadap para penambang sumur tua pengelolaan limbah.
“Karena diindikasi ada yang tidak benar dalam mengelola limbah di sumur tua,†kata Adm KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono kepada suarabanyuurip.com di kantornya, Senin (9/2/2015).
Dia meminta pembinaan tersebut harus segera dilakukan karena dikhawatirkan pengelolaan limbah secara sembarangan dapat mencemari lingkungan dan kawasan hutan. Terlebih, KPH Parengan harus mempertahakan sertifikasi hutan lestari .
“Meskipun di wilayah sumur tua yakni BKPH Malo dan Kedewan belum bersertifikasi, namun tetap berada di satu wilayah pengawasan kami,†tegasnya.
Sehingga, lanjut Daniel, apabila BKPH tersebut terdapat pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sumur tua yang kurang benar maka sertifikasi hutan lestari bias dicabut. Karena itu dibutuhkan antisipasi untuk pencemaran limbah yang bekerjasama dengan Pertamina EP Asset IV.
“Kami masih berusaha mengundang Pertamina EP Asset IV namun belum ada tanggapan hingga saat ini,†tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Legal and Relations PEP Asset IV, Sigit Dwi Aryono, belum memberikan jawaban saat hubungi baik melalui short message service (SMS) maupun telephone genggamnya.