SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Dua petani Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menuntut kontraktor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Hutama Karya – Rekayasa Industri (HK-Rekind), memberikan ganti rugi selama tiga musim tanam. Tuntutan ini sebagai kompensasi atas rusaknya lahan dan tanaman padi milik mereka yang tertimbun material proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering Procurement and Constructions/EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu, akibat jebolnya tanggul penampungan air beberapa waktu lalu.
Sucipto, salah satu petani terdampak, mengungkapkan, kejadian jebolnya tanggul penampungan air di wilayah proyek EPC-5 ini merupakan yang kedua kalinya. Kejadian pertama terjadi dikisaran tahun 2013 silam. Kala itu, kontraktor proyek EPC-5 telah memberikan ganti-rugi selama dua musim tanam langsung.
“Karena kalau itu hanya tepat pada musim tanam padi pertama dan kedua saja. Tapi kalau saat ini, saya akan mengajukan tiga musim tanam langsung,” kata Sucipto kepada suarabanyuurip.com, Senin (9/2/2015).
Menurut dia, alasan permintaan ganti rugi tiga musim tanam langsung itu dikarenakan banyaknya material proyek berupa batu, pasir dan lumpur yang berserakan di lahan pertaniannya. Kondisi ini akan membutuhkan waktu lama untuk membersihkan sehingga bukan hanya berdampak pada musim tanam padi kedua, melainkan ke tiga. Yaitu pada musim tanam jagung.
“Sekarang kan baru bulan Pebruari, dan saya prediksi pada bulan April sudah panen padi tanam pertama, kemudian pada bulan Juli panen padi kedua. Setelah panen padi kedua itu, tentunya masih njangkau untuk musim tanam jagung nantinya,” ujar Sucipto, mengungkapkan.
Sementara, Humas PT HK, Tony, mengaku, belum melakukan cek lokasi kejadian jebolnya Pon-5 yang berdampak pada lahan pertanian sekitar. Karena, pada saat kejadian pada masa libur.(sam)