SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro -Â Perundingan antara perwakilan pendemo dengan Pertamina EP, dan Muspika Kecamatan Tambakrejo dan Purwosari, yang berlangsung di Balai Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur, Selasa (10/2/2015), masih berjalan alot.
Kedua belah pihak saling mempertahankan argumennya. Pihak warga tetap ngotot menuntut adanya kompensasi dari dampak pengeboran sumur minyak Tiung Biru (TBR). Â Sedangkan Muspika dan Pertamina meminta agar warga menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab yang sebenarnya.
“Yang jelas kami tetap minta kompensasi per bulan. Baik itu berupa sembako atau yang lainnya. Intinya perusahaan harus memberikan kompensasi kepada warga sekitar,” tegas Eko perwakilan dari pendemo.
Sedangkan Pertamina EP menyatakan menolak memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai karena dilarang oleh pemerintah dan tidak diperbolehkan dalam aturan. “Kalau tentang ganti rugi, jika benar-benar tanaman terdampak dari pemboran, tentu kami akan proses ganti ruginya. Selain itu kalau program CSR jelas pasti menjadi tanggungjawab perusahaan,” tandas Ali Hermansah. Â
“Kalau terkait dengan uji lab tunggu dulu dari tim penguji. Direncanakan besuk kamis baru bisa datan,” tegas Camat Tambakrejo, Ngasiaji.
Pertemuan yang masih berlangsung ini dikawal ketat oleh jajaran TNI dan Polri. (sam)